Jumat, 26 Maret 2010

Hukum Memainkan Rebana, Lagu Dan Ikhtilath Di Dalam Merayakan Pesta Pernikahan


Hukum Memainkan Rebana, Lagu Dan Ikhtilath Di Dalam Merayakan Pesta Pernikahan


Menabuh gendang pada hari-hari resepsi pernikahan itu boleh atau sunnah, jika hal itu dilakukan dalam rangka I’lanunnikah (menyiarkan nikah), akan tetapi dengan syarat-syarat berikut. Pertama : Menabuh gendang yang dimaksud adalah gendang yang dikenal dengan nama rebana, yaitu yang tertutup satu bagian saja, karena yang tertutup dua bagian (lubang)nya disebut thablu (gendang). Yang ini tidak boleh, karena tergolong alat musik, sedangkan semua alat musik hukumnya haram, kecuali ada dalil yang mengecualikannya, yaitu seperti gendang rebana untuk pesta pernikahan. Kedua : Tidak dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan, seperti lagu murahan yang membangkitkan birahi. Lagu seperti ini dilarang, baik dialunkan dengan gendang maupun tidak, di waktu pesta pernikahan ataupun lainnya

0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar

Sponsor

picture widgets

BThemes

Follow us

 
© , | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger