Jumat, 26 Maret 2010

Hukum Boneka Dan Gambar Untuk Tujuan Pengajaran Atau Pendidikan


Hukum Boneka Dan Gambar Untuk Tujuan Pengajaran Atau Pendidikan


Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota tubuh dann kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal itu jelas diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah yang dimainkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Sedangkan bila boneka tersebut memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau menyaksikan manusia, apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan suara, aku tidak berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena boneka-boneka itu secara langsung telah menyerupai bentuk makhluk ciptaan Allah. Secara dzahir bahwa boneka yang digunakan oleh Aisyah untuk bermain bukanlah boneka yang memiliki bentuk dan sifat yang demikian, maka menjauhi hal–hal itu adalah lebih utama, akan tetapi aku tidak mengatakan secara langsung bahwa hal itu adalah haram, karena dalam masalah tersebut ada pengecualiaan bagi seorang anak kecil yang tidak memiliki oleh orang-orang dewasa.

0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar

Sponsor

picture widgets

BThemes

Follow us

 
© , | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger